Langsung ke konten utama
TAYAMUM

Definisi Tayamum

Islam merupakan agama yang tidak mempersulit penganutnya dalam menjalankan ibadah, hal ini dibuktikan dengan diberikannya dispensasi pada seseorang yang dalam kondisi tertentu tidak dapat menjalankah ibadah sebagaimana mestinya misalnya seseorang yang sedang bepergian dan jarak tempuhnya telah mencapai minimal 86 km diperbolehkan menjalankan sholat dalam bentuk yang diringkas (yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat) yang lebih dikenal dengan istilah qashar sholat, begitu juga dengan seseorang yang mau melakukan wudlu’ tidak menjumpai air,atau menjumpai air yang dapat digunakan wudlu’ akan tetapi karena suatu sebab (misalnya dalam kondisi sakit) dia tidak bisa menggunakan air tersebut, maka baginya diperbolehkan untuk melakukan tayamum sebagai gantinya wudlu’.
Tayamum secara etimologi biasa diartikan dengan menuju seperti dalam ucapan bahasa arab تَيَمَّمْت فُلَانًا yang ditafsiri dengan قَصَدْته yang memiliki arti saya menuju pada si fulan , sedangkan pengertian tayamum dalam terminologi fiqh didefinisikan dengan :

إيصَالُ التُّرَابِ إلَى الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ

Artinya “menyapukan (mempertemukan) debu kewajah dan kedua tangan dengan mengunakan tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan”

Berdasarkan pengertian diatas dapat kita ambil suatu kesimpulan tayamum adalah sebuah aktifitas yang meliputi menyapukan debu pada wajah dan kedua tangan dengan menggunakan metode-metode dan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat islam.
Tayamum merupakan cara bersuci yang hanya dikhususkan pada umat Muhammad S.A.W, cara melakukan tayamum sebatas menyapukan debu pada wajah dan kedua tangan walaupun tayamum yang dilakukan bertujuan untuk menghilangkan hadast besar (misalkan sedang junub/keluar air seperma). Dasar hukum tayamum telah disebutkan dalam alqur’an tepatnya dalam surat al ma-idah : 6

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة 6

Artinya : Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci mensucikan), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, tetapi Allah hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.( Q.S. Al Maidah 6 )

Syarat-Syarat Tayamum

Berdasarkan ayat diatas dapat memberikan pengertian bahwa tayamum boleh dilaksanakan ketika telah memenuhi beberapa syarat diantaranya :
1. Terdapat udzur (penghalang) dalam menggunakan air.
Udzur disini ada dua :
a. Tidak ditemukan air, yang dimaksud tidak ditemukan air disini memiliki dua pengertian :
 Dalam kondisi tidak ditemukan air sama sekali.
 Dalam kondisi menjumpai air yang dapat digunakan untuk bersuci akan tetapi karena suatu sebab ia tidak dapat menggunakannya, misalnya air tersebut dibutuhkan untuk memberi minum hewan selain anjing dan babi, atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air tersebut karena dalam keadaan sakit yang bila dipaksakan menggunakan air akan semakin memperparah sakit yang dideritanya.
b. Sakit, sakit yang memperbolehkan melakukan tayamum meliputi :
 Sakit yang diduga akan semakin parah bahkan dapat mengancam nyawa penderita bila terkena air.
 Sakit yang terdapat dianggota wudlu’ dan telah diperban (dibalut) serta tidak mungkin perban tersebut dicopot ketika akan berwudlu.
 Luka yang terdapat di anggota wudlu. Dan menurut ahli medis tidak boleh terkena air.
2. Dilaksanakan setelah masuknya waktu sholat
3. Menggunakan debu kering yang suci dan mensucikan (tidak boleh menggunakan debu yang terkena najis atau debu yang musta’mal (telah dipakai) meskipun masih menempel dianggota tayamum).
4. Tayamum dilaksanakan setelah berusaha mencari air ketika sudah masuk waktu sholat terkecuali orang yang bertayamum karena sakit, untuk orang yang bertayamum karena sakit syarat no 4 tidak diberlakukan.

Rukun – rukun Tayammum

Dalam menentukan jumlah rukun tayamum para ulama’ berbeda pendapat ada yang mengatakan enam, dengan memasukkan debu sebagai salah satu rukun tayamum ada juga yang menyatakan tuju dengan menganggap قَصَدْ sebagai salah satu rukun, dari beberapa pendapat tersebut penulis lebih memilih pendapat yang menyebutkan rukun tayamum ada lima, dengan pertimbangan dalam wudlu’ air tidak dikategorikan sebagai rukun tapi masuk dalam syarat, dan juga esensi dari قَصَدْ sebenarnya telah tercakup dalam niat. Kelima rukun tayamum tersebut adalah :
1. Niat, niat dalam tayamum bertujuan agar diperbolehkan melakukan sesuatu yang membutuhkan bersuci (seperti, membaca al qur’an, tawaf, sholat dll) tidak dianggap mencukupi bila seseorang dalam melakukan tyamun berniat menghilangkan hadast. adapaun contoh niat separti :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصّلاَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالى
Artinya : "Saya berniat melakukan tayammum agar diperbolehkan melakukan sholat karena Allah Ta'ala"
2. Memindah debu
3. Mengusap wajah
4. Mengusap kedua tangan sampai siku-siku
5. Tartib (dilakukan secara berurutan)

Kesunahan-kesunahan dalam tayamum

Kesunahan-kesunahan tayamum diantaranya :

1. Membaca basmalah
2. Menghadap kiblat
3. Bersiwak
4. Membaca dua kalimat syahadat
5. Mendahulukan bagian atas saat mengusap wajah
6. Mendahulukan anggota kanan
7. Menipiskan debu ditelapak tangan dengan ditiup atau dikibaskan sampai hanya tersisa kadar yang dibutuhkan
8. Merenggangkan jari-jari tangan setiap kali menepukkan atau menempelkan tangan pada debu
9. Tidak melepaskan telapak tangan dari anggota tayammum sampai usapan yang dilakukan sempurna
10. Tidak mengulang-ulang usapan
11. Muwalah ( kontinyu )
12. Berdo'a. sebagaimana dibawah ini :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya : Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Alloh jadikan aku bagian dari orang-orang yang bertaubat, orang-orang yang senantiasa bersuci, dan bagian dari hamba-hambaMu yang Shaleh

13. Sholat dua rokaat
14. Mengakhirkan tayammum sampai akhir waktu bila masih ada harapan akan dapat menjumpai air di ahir waktu sholat.

cara melakukan tayamum

Sebelum mulai melakukan tayamum terlebih dahulu mempersiapkan debu (yang suci dan mensucikan) yang akan digunakan untuk bertayamum, setelah itu sebelum mulai mengerjakan rukun-rukun tayamum terlebih dahulu disunahkan untuk melakukan beberapa hal diantaranya :
1. Membaca basmalah
2. Menghadap kiblat
3. Bersiwak
4. Membaca dua kalimat syahadat
Setalah melakukan empat hal diatas, dilanjutkan dengan :
1. Mengambil debu yang telah dipersiapkan dengan cara menempelkan kedua telapak tangan pada debu tersebut(lihat gambar No 01). Setelah debu menempel ditelapak tangan, disunahkan untuk menipiskan debu yang telah menempel dengan cara di tiup atau dikibaskan agar debu yang menempel tidak terlalu banyak.

2. Setelah itu dilanjutkan dengan mengusap wajah dengan disertai niat tayamum, mengusap wajah dimulai dari wajah bagaian atas lalu kebawah sampai pada dagu. Setelah sampai dagu kedua telapak tangan di gerakkan kearah atas melewati tulang bagian bawah yang biasa ditumbuhi jambang sampai ketelinga bagian belakang (lihat gambar No. 02,03,04,05)




3. Setalah selesai mengusap bagian wajah secara merata, langkah selanjutnya membersihkan debu-debu yang masih tersisa ditelapak tangan sebelum mengambil debu kembali untuk digunakan mengusap kedua tangan sampai di kedua siku. Setelah selesai mengambil debu dilanjutkan dengan mengusap kedua tangan dengan cara, meletakkan bagaian dalam jari-jari tangan kiri selain ibu jari dibawah jari-jari bagian luar tangan kanan selain ibu jari,setelah itu jari-jari tangan kiri yang telah ditempelkan pada jari-jari tangan kanan bagian luar digerakkan sampai kepergelangan tangan kanan bagian luar, setelah sampai dipergelangan tangan kanan rapatkanlah ujung jari-jari kiri pada pergelangan tangan kanan agar kedua sisi tangan kanan bisa terpegang oleh jari-jari tangan kiri selain ibu jari, selanjutnya jalankanlah jari-jari tangan kiri hingga sanpai disiku tangan kanan, setelah sampai siku tangan kanan putarlah bagian dalam telapak tangan kiri hinggga bertemu bagian dalam tangan kanan dengan tetap mengangkat ibu jari dan menjalankannya sampai kepergelangan tangan kanan dilanjutakan dengan mengusapkan bagian dalam ibu jari tangan kiri ke bagian luar ibu jari tangan kanan. Setelah itu dilanjutkan dengan memasukkan jari-jari tangan kiri ke sela-sela jari-jari tangan kanan(lihat gambar No.06,07,08,09). Sampai disini cara mengusap tangan kanan telah selesai, untuk mengusap tangan kiri caranya sama dengan cara mengusap tangan kanan




4. langah-langakah diatas harus dilakukan secara berurutan tidak boleh dibalik.

Penyebab batalnya tayamum

Tayamum yang telah dilakukan bisa dihukumi batal bila mengalami beberap hal diantaranya :

1. mengalami hal-hal yang membatalkan wudlu’ seperti kentut, buang air kecil dan lain-lain, karena segala hal yang membatalkan wudlu’ juga biasa membatalkan tayamum
2. murtad atau keluar dari agama islam.
3. uzdur yang menyebabkan diperbolehkannya tayamum telah hilang misalnya : telah sembuh dari sakit yang diderita, atau telah menjumpai air yang dapat digunakan untuk bersuci.
4. berakhirnya waktu sholat fardu yang hendak dikerjakan, karena tayamum hanya diperbolehkan untuk satu kali sholat fardu. Bila hendak melakukan sholat fardu yang lain maka harus melakukan tayamum lagi, berbeda bila hendak melakukan sholat fardu dan sholat sunah maka cukup melakukan satu kali tayamum saja.
Refrensi :
ibrohim al bajuri "al bajuri"
as syafi'i "al um"
zainudin al malybary "fathul mu'in"
Dr. wahbah zuhaily "tafsir al munir fi maalimi tanzil"
abu yahya zkaria al anshory "astna al matholib"

Komentar

  1. Tahniah artikel yang baik. Mohon kebenaran menyalin gambar untuk kegunaan penerbitan majalah kami.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBANGUNAN MASJID PP. ALHIKMAH Pesantren al hikmah sejak berdiri hingga sekarang telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bidang pendidikan maupun sarana dan prasarana. Dalam bidang pendidikan, pesantren al hikmah telah memiliki pendidikan formal maupun non formal, pendidikan formal yang telah dikelola pesantren alhikmah meliputi TK, MI , MTS , MA dan baru baru ini telah mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Al hikmah (STAISA) Yang telah memiliki dua jurusan Tarbiyah dan Syari’ah. Sedangkan dalam pendidikan non formal meliputi sekolah Persiapan (SP), Ula, Wustho. Skolah persiapan diperuntukkan santri-santri baru yang belum mampu menulis dan membaca bahasa arab,sedang pada jenjang ula diperuntukkan untuk belajar mengenal tata bahasa arab dan cara memberima’na kitab kuning. Pada jenjang berikutnya yaitu wustho para santri akan dibimbing untuk memperdalam tata bahasa arab dengan materi kitab alfiyah ibnu malik, shorof , I’lal dan bebrapa materi tentang hadis dan adab. Dengan s
AL FATIHAH بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Tafsir Al Fatihah Nama lain surat al fatihah dan tempat diturunkannya Surat al Fatihah dikenal memiliki tiga nama diantaranya : Fatihatul Kitab, Ummul Qur’an, as sabu al matsani. Al Fatihah diberi nama dengan Fatihatul kitab dikarenakan kitab al Qur’an dimulai dengannya, al Fatihah juga dikenal dengan nama Ummul Qur’an dikarenakan dalam segi penulisan dan bacaan dalam sholat dimulai dengannya dan juga al Fatihah dianggap sebagai pokok (asal)- nya al Qur’an sehingga al fatihah disebut juga dengan ummul qur’an, sedangnpenyebutan al fatihah dengan nama as sabu al matsani dikarenakan al fatihah di dalam sholat digunakan untuk tsana’ (memuji) dan juga dibaca ditiap-tia